WAKIL Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, KP Dani Nur Adiningrat, mengonfirmasi adanya Nawala yang melarang putri dalem GRAy Devi Lelyana Dewi masuk ke Cepuri Keraton Solo.
Anak kedua dari SISKS Paku Buwono (PB) XIII itu juga tidak dibolehkan mengikuti upacara-upacara adat Keraton Solo. Penjelasan tersebut disampaikan Dani kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).
Seperti diketahui, surat Nawala itu dibacakan di hadapan Devi saat adik dari GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani itu menunggu untuk bertemu ayahnya di depan Pintu Kori Kamandungan Keraton Solo, Jumat (29/7/2022) malam.
Baca Juga:Rusia: Kami Mendukung Upaya Junta Militer Myanmar untuk Stabilkan Situasi Negara Itu27 Pesawat Tempur China Terbang ke Zona Pertahanan Udara Taiwan
Saat itu Devi yang didampingi seorang pengacaranya ingin masuk ke dalam Keraton untuk menemui sang ayah. Tapi usaha putri Raja Keraton Solo itu tidak membuahkan hasil karena dihalang-halangi abdi dalem Keraton.
KP Dani menjelaskan selain Devi ada nama lain yang tercantum di surat Nawala dan tidak diperbolehkan masuk Cepuri Keraton atau ikut upacara adat. “Saya tidak hafal. Yang membacakan Wakil Pengageng Sentana Dalem. Tapi tidak cuma Gusti Devi,” ujarnya.
Sabda Pandhita Ratu
Intinya, lanjut Dani, nama-nama yang tercantum dalam surat itu sementara waktu atau sampai ada perintah berikutnya dari Raja dilarang masuk Cepuri Keraton atau ikut upacara-upacara adat Keraton. Dani menjelaskan surat Nawala yang dibuat dan telah dibacakan itu bersifat Sabda Pandhita Ratu di Keraton Solo.
Surat Nawala itu ditandatangani langsung oleh PB XIII. “Sinuhun yang tapak asma,” tuturnya. Ihwal alasan dikeluarkannya surat Nawala tersebut, menurut Dani, hanya PB XIII yang mengetahuinya. Tapi dia meyakini ada alasan sehingga ia menilai surat Nawala untuk putri Keraton Solo itu mesti jadi bahan introspeksi bagi penerimanya.
“Sinuhun sendiri ingkang anu nggih. Penggalih Dalem pasti ada alasan yang pasti kenapa si A, si B, si C belum atau tak dibolehkan masuk ke Cepuri Keraton atau mengikuti upacara Keraton. Seharusnya ini menjadi bagian instrospeksi,” terangnya.
Introspeksi itu, lanjut Dani, terutama untuk perbaikan bagaimana harus bersikap kepada Sinuhun selaku Raja dan selaku orang tuanya. Lebih jauh Dani menjelaskan untuk bertemu orang tua yang berstatus raja atau pejabat negara pasti ada protokoler atau prosedurnya.