SATUAN Lalu Lintas Polres Cirebon Kota melarang odong-odong beraktivitas di jalan protokol.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP Triyono Raharja. Dirinya mengatakan, untuk odong-odong sendiri tidak boleh beroperasi di jalan protokol baik membawa penumpang maupun tidak membawa penumpang.
“Namun untuk di jalan desa dan juga tempat wisata kita masih memperbolehkan odong-odong tersebut beroperasi,” katanya, Kamis (4/8).
Baca Juga:Dijadwalkan Pukul 10 Pagi, Irjen Ferdy Sambo Dipastikan Hadir dalam Pemeriksaan Tim Penyidik Bareskrim, Lalu Istrinya Kapan Diperiksa?Berikut 8 Penyebab Mobil Bergetar Saat Mau Jalan Versi Auto2000
Larangan tersebut bukannya tak beralasan, akan tetapi dari segi keamanan dan juga kelayakannya masih di pertanyakan.
“Selain itu dari perubahan fungsi kendaraannya sendiri kita pertanyakan, maka dari itu odong-odong hanya boleh beroperasi di tempat wisata maupun jalan desa saja,” lanjutnya.
Dirinya menjelaskan, untuk saat ini masih hanya sosialisasi saja belum ada hukuman tilang bagi yang melanggar.
“Rencananya kita memang akan adakan sosialisasi kepada pemilik odong-odong yang ada di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” ungkapnya.
Dirinya menghimbau kepada pemilik odong-odong, untuk tidak berkendara ke jalan protokol.
“Ini demi keselamatan diri sendiri dan pengendara lain,” tandasnya. (S. Wibawa)