Pihak keluarga Brigadir J menyangkal pelecehan seksual dan melaporkan kematian pria berusia 28 tahun ke polisi dengan dugaan pembunuhan berencana. Rabu kemarin polisi akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Kami menetapkan Bharada E sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara hari ini,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat konferensi pers, Rabu, 3 Agustus 2022.
Andi mengatakan Bharada E yang juga merupakan ajudan Ferdy Sambo dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja. Polisi pun telah menahan Bharada E. (*)