TIM khusus Bareskrim Mabes Polri yang menangani kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan, Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan atau pasal 338 KUHP
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Andi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu 3 Agustus 2022
Menurut Andi, Polri telah melakukan serangkaian penyelidikan sebelum penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Diantaranya adalah memeriksa sejumlah saksi.
Baca Juga:Hari Kamis, Timsus Polri Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Irjen Ferdy SamboBharada E Tersangka, Bareskrim: Penyidikan Tidak Berhenti Sampai di Sini
“Sampai dengan hari ini, Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi, kemudian juga termasuk di dalamnya adalah ahli-ahli, baik dari unsur biologi, kimia forensik dan metalurgi balistik forensik, IT Forensik dan kedokteran forensik,” kata Andi
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tewasnya Brigadir J. Salah satunya yaitu Closed Circuit Television atau CCTV dan juga alat telekomunikasi atau HP.
“(tim penyidik)telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik,” ujarnya.
Seperti diketahui, pasal 338 KUHP merupakan pasal yang dijeratkan kepada para pelaku pembunuhan. Ancaman pidana dari pasal tersebut yakni 15 tahun penjara.
Berikut bunyi Pasal 338 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”