“Saya sampaikan, penyidikan tidak berhenti di sini (terhadap Bharada E). Ini tetap akan berkembang karena kita ketahui masih ada beberapa saksi yang akan kita lakukan pemeriksaan,” kata Andi.
Andi juga menegaskan, konstruksi pasal yang dikenakan terhadap Bharada E menyimpulkan aksi pembunuhan di rumah Irjen Sambo bukan berlatar belakang pembelaan diri. “Saya sudah jelaskan, Pasal 338, Pasal 55, dan Pasal 56 (KUHP). Jadi ini (pembunuhan), bukan karena pembelaan diri,” ujar Andi. (*)