Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mendesak tim khusus Polri untuk memeriksa saksi penting dalam kasus kematian Brigadir J, termasuk Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
TAMPAK merupakan tim yang mengawal kasus kematian Brigadir J. Hari ini mereka mendatangi kantor Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.
Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu mengatakan, audiensi dengan Kompolnas untuk mengawal perkara yang sudah berlangsung selama tiga minggu tersebut. Roberth mengatakan, lamanya pengusutan kasus menimbulkan pertanyaan dari masyarakat dan apa motif kasus ini. Sebab itu, TAMPAK meminta Kompolnas yang tergabung dalam tim khusus bentukan Kapolri, untuk memeriksa saksi penting terutama Ferdy Sambo.
Baca Juga:Ingin Bertemu Istri Irjen Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Brigadir J Janji Bakal Melindungi Secara Hukum agar Kasus Ini Cepat TerungkapDiperiksa Bareskrim, Kuasa Hukum Brigadir J Ubah BAP: Ada Luka Tembak dari Belakang Kepala hingga Tembus ke Hidung
“Karena secara faktual, peristiwa pidananya itu terjadi di rumah dinas Kadiv Propam. Karena itu sesungguhnya secara hukum, pertama-tama yang dipanggil untuk memberikan keterangannya adalah saudara Ferdy Sambo. Kami melihat bahwa bukti-bukti dari peristiwa itu sudah banyak,” kata Roberth setelah audiensi di kantor Kompolnas, 2 Agustus 2022.
Dia mengungkapkan, dalam audensi, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto menyampaikan mereka bekerja secara maksimal. Benny Mamoto, katanya, akan bertemu tim khusus sore ini dan masukan dari TAMPAK akan segera disampaikan.
“Jangan sampai ART dan ajudan diperiksa sampai dua kali, sementara saksi yang paling penting tidak diperiksa. Kami mengatakan kalau segera saksi yang paling penting ini tidak segera diperiksa, ini bisa degradasi kepercayaan kepada timsus itu dipertanyakan oleh masyarakat,” kata Roberth.
Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (TAMPAK), yang merupakan kumpulan sejumlah advokat, memberikan dukungan pengungkapan dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat secara profesional, transparan dan akuntabilitas.
“Kami juga memberikan rekomendasi kepada Kapolri dan Penyidik Bareskrim Polri agar memberikan informasi kepada publik tentang penyebab kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sebab publik berhak mengatahui penyebab kematian Brigadr Yosua,” kata Roberth. (*)