MENTERI Sosial Tri Rismaharini memberikan penjelasan mengenai beras bantuan sosial (bansos) yang dikubur di tanah lapang di daerah Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Risma menyebut, beras itu tidak layak karena basah kehujanan saat pengiriman.
Risma menyebut, informasi ini didapatnya dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy saat melakukan tinjauan ulang pekerjaan di Kementerian Sosial (Kemensos) sebelum masa kepemimpinannya. Muhadjir kemudian memberi arahan agar bansos yang dibawa Perum Bulog diganti.
“Pak Menko menyampaikan, saat itu pengiriman bantuan beras itu dilakukan oleh Bulog. Nah, kemudian di perjalanan pengirim bantuan itu barangnya kehujanan,” terang Risma, di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Selasa (2/8).
Baca Juga:PBNU Minta Umat Islam Selektif, Bedakan Kiai dan DukunTim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan Desak Timsus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo
Risma melanjutkan, saat itu Muhadjir memutuskan, beras yang kehujanan harus diganti. “Mereka harus mengganti, meskipun mereka tidak tahu kualitas beras itu seperti apa, tapi itu sudah kehujanan. Gitu perjanjiannya,” sambung Risma.
Risma memastikan, saat itu, para penerima bansos tetap mendapatkan bagiannya. Mereka mendapatkan beras baru. Sebab, jika bansos sebanyak itu tidak disalurkan, pihaknya pasti mendapatkan komplain dari berbagai pihak. Berdasarkan keterangan yang diperolehnya, beras yang mengalami kendala saat pengiriman itu telah diganti penerima jasa transporter.
“Jangankan sebanyak itu, di tempat kami yang selama saya menjadi menteri, satu orang tidak menerima saja dia komplain. Apalagi sebanyak itu, pasti banyak yang komplain saat itu kalau tidak terima. Artinya memang kemudian diganti sepertinya tadi disampaikan, karena saat itu dikoordinasikan untuk mereka mengganti,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Inspektorat Jenderal Kemensos Dadang Iskandar mengatakan, ekspedisi JNE telah mengganti paket beras bansos tersebut. “Pihak JNE telah bertanggung jawab dengan membeli kembali beras yang sama kepada perum Bulog, lalu menyalurkannya kembali kepada keluarga sesuai dengan daftar nama penerima,” katanya.
Ia menambahkan, karena JNE telah membayar dan mengganti beras bansos itu, menjadi kewenangan JNE untuk melakukan pemusnahan beras yang rusak tersebut. (*)