SIDANG Mafia tanah dengan korban Nirina Zubir kembali digelar. Akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 15 tahun penjara terhadap Riri Kasmita dan Edirianto yang dinilai melakukan tindak pidana pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
“Tuntutan kepada terdakwa satu Riri Kasmita dan terdakwa dua Edirianto cukup bukti telah melakukan pidana. Berdasarkan uraian yang dimaksud kami Penuntut Umum dalam perkara ini memperhatikan ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan menuntut siapa majelis hakim PN Jakbar yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut: Satu menyatakan terdakwa satu Riri Kasmita dan terdakwa dua Edirianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik palsu yang dilakukan secara bersama sama,” kata JPU di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/8/2022).
Keduanya juga dikenakan pasal pemalsuan dokumen hingga pencucian uang. Sehingga JPU meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Riri Kasmita dan Edirianto dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan penjara selama enam bulan.
Baca Juga:Nirina Zubir Kecewa Tuntutan JPU Terhadap Oknum Notaris di Kasus Mafia TanahPemprov NTT Bersikukuh dengan Tarif Baru, Sosialisasi Gunakan Aplikasi dan Reservasi
“Sebagaimana pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 plus satu. KUHP dakwaan satu primer dan terbukti melakukan telah tindak pindana melakukan pencucian uang dalam pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia no 8 tahun 2010 tentang pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 plus satu juncto pasal 65 ayat 1 kuhp dalam dakwaan kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Riri Kasmita dan terdakwa dua Edirianto dengan pidana maksimal selama 15 tahun dikurangi seluruhnya dalam masa tahanan yang sedang dijalani dengan pertimbangan terdakwa tetap ditahan dan dibebani membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” papar JPU.
JPU juga membacakan ada hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan kepada dua terdakwa adalah tidak kooperatif hingga merasa tidak bersalah.
“Satu hal yang memberatkan, satu perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memerangi mafia tanah. Dua, para terdakwa tidak kooperatif dengan memberikan keterangan yang berbelit, menyulitkan pemeriksaan di persidangan. Tiga, para terdakwa mengakali dalam keterangan di BAP tanpa alasan patut. Empat, perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Lima, belum ada pengembalian kerugian korban. Enam, para terdakwa merasa tidak bersalah. Hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan,” beber JPU. (*)