Nirina Zubir Kecewa Tuntutan JPU Terhadap Oknum Notaris di Kasus Mafia Tanah

Nirina Zubir Kecewa Tuntutan JPU Terhadap Oknum Notaris di Kasus Mafia Tanah
0 Komentar

AKTRIS peran Nirina Zubir mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap oknum PPAT Jakarta Barat di kasus mafia tanah.

Ketiga terdakwa dari PPAT Jakarta Barat hanya diberikan tuntutan di bawah lima tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

Menurut Nirina, tuntutan tersebut sama sekali tak mengindikasikan keseriusan pengadilan dalam memberantas mafia tanah.

Baca Juga:Pemprov NTT Bersikukuh dengan Tarif Baru, Sosialisasi Gunakan Aplikasi dan ReservasiNancy Pelosi: Dukung Demokrasi Taiwan, China: Pelosi Rusak Perdamaian dan Stabilitas di Selat Taiwan

“Saya bukannya masih mau berharap, tapi saya mau masih mau digerakkan hatinya untuk para siapa nih orang yang bertanggung jawab?” kata Nirina saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/8/2022).

“Karena mana buktinya? Kita mau berantas mafia tanah, mana buktinya?” sambungnya dengan nada kecewa.

Sementara itu Erwin Riduan justru mendapat tuntutan lebih rendah, yaitu 3 tahun penjara. Padahal menurut Nirina, Farida seharusnya bisa mendapat tuntutan yang lebih tinggi karena sudah terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 500 juta dan menjadi aktor intelektual di dalam kasus mafia tanah ini.

“Itu dia dapat jelas-jelas kok, sudah ada buktinya dia terima duit Rp 500 juta yang pada saat itu dia bukan sebagai seorang PPAT,” kata pemain film Keluarga Cemara itu.

Nirina Zubir kecewa karena bukti aliran dana tersebut dianggap sebagai honorarium untuk tugas Farida.

“Dia enggak berhak dapat honorarium karena dia bukan PPAT, makanya it doesn’t make sense. Ini kan buktinya jelas kok tapi malah hasilnya seperti ini? Kecewa banget,” ucap Nirina.

Sidang sendiri akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa.

 

0 Komentar