PENGACARA Bharada E akhirnya muncul ke hadapan publik langsung memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak membuat teori konspirasi terkait kasus yang melibatkan kliennya.
Dalam pertemuan tersebut, Andreas Nahot Silitonga selaku pengacara Bharada E, meminta kepada semua pihak yang melihat kondisi kliennya, bisa saja kesaksian Bharada E terkait penembakan yang terjadi antara dirinya dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau dikenal Brigadir J, menjadi sebuah pembelaan diri.
Pada Selasa, 2 Agustus 2022, di acara Catatan Demokrasi tvOne, Andreas Nahot Silitonga menjelaskan bahwa Bharada E siap untuk mengikuti semua proses hukum yang berlaku.
Baca Juga:Kutip Pernyataan Pengacara Brigadir J: Kemarin katanya CCTV Disambar Petir, Sekarang Bilang CCTV Ada, Seharusnya Petirnya Diperiksa Juga, Mahfud Md: Logika CerdasKasus Brigadir J Tidak Sama dengan Kriminal Biasa, Mahfud Md: Harus Bersabar, Ada Psychohierarchical dan Psychopolitics-nya
“Kami siap mengikuti proses hukum, kami juga ingin semua pihak melihat kepada kondisi klien kami,” ungkap Andreas.
Selain itu, Andreas Nahot Silitonga menuturkan, kesaksian dari Bharada E bisa saja adalah kejadian yang sebenarnya terjadi dan tidak direkayasa sebagaimana yang dipikirkan banyak orang.
“Bagaimana jika kejadian itu benar-benar seperti yang disampaikan oleh klien saya?,” tutunya.
“Kalau ada spekulasi atau konspirasi, saya mohon dengan sangat pikirkan bagaimana klien saya. Jika benar, maka itu (penembakan) adalah bentuk dari pembelaan diri,” ungkapnya lagi.
Menurut, pengacara dari Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, bisa saja penembakan yang dilakukan Bharada E kepada Brigadir J dianggap melecehkan istri dari Irjen Ferdy Sambo merupakan sebuah pembelaan diri. Hal ini pun dikatakan bisa sebagai tindakan untuk melindungi atasan yang terkena guncangan akibat pelecegan seksual tersebut.
“Jika benar ada pelecehan seksual, anda bisa bayangkan bagaimana kondisi (istri Sambo) yang mengalami guncangan karena pelecehan itu,” jelasnya.
“Kalau itu terjadi di keluarga saya, Bharada E sudah saya anggap seperti pahlawan lho,” pungkas Andreas.
Baca Juga:Pemeriksaan Tim Siber Minta Diundur Hari JumatSidang Mafia Tanah Korban Nirina Zubir, JPU Tuntut 15 Tahun Terhadap Riri Kasmita dan Edirianto
Kepemilikan senjata Glock 17 ketika ditanya yang digunakan oleh Bharada E, dan Andreas Nahot Silitonga berani menjamin bahwa kliennya memiliki izin atas kepemilikan senjata tersebut.
“Dia punya surat izinnya,” tegas pengacara Bharada E. (*)