KUASA HUKUM Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, menjelaskan bagaimana keterangan kliennya mengenai peristiwa tembak-menembak yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Menurut kesaksian Bharada E, Peristiwa itu terjadi cukup singkat.
Pada saat peristiwa, Bharada E hanya fokus bagaimana membela diri dengan mengeluarkan tembakan ke arah Brigadir J. Bharada E, kata Andreas, juga sesekali bersembunyi untuk menghindari tembakan dari Brigadir J, dan itulah penyebab kliennya tak tertembus satu pelurupun.
“Karena dia sempat mengumpat dan kemudian keluar lagi gitu. Itu yang disampaikan kepada saya,” kata Andreas dalam acara Catatan Demokrasi tvOne, Selasa, 2 Agustus 2022.
Baca Juga:Kuasa Hukum Bharada E Minta Masyarakat Tidak Membuat Teori KonspirasiKutip Pernyataan Pengacara Brigadir J: Kemarin katanya CCTV Disambar Petir, Sekarang Bilang CCTV Ada, Seharusnya Petirnya Diperiksa Juga, Mahfud Md: Logika Cerdas
Dalam kesempatan ini, Andreas juga meminta kepada masyarakat agar tidak membuat spekulasi mengenai kasus tembak-menembak sesama Polisi ini. Dia meminta kepada masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Andreas sangat menyayangkan bagaimana masyarakat terus memberikan reaksi yang terkesan memojokan salah satu pihak atas kasus penembakan ini. Mestinya, kata Andreas, masyarakat juga harus memikirkan bagaimana jika berada dalam posisi Bharada E yang nyawanya terancam pada saat kejadian.
“Sekarang saatnya saya bicara atas nama Bharada E atas nama keluarga besar Bharada E. Pikirkan bagaimana keadilan buat keluarga ini,” ujar Andreas.
Andreas menegaskan bahwa Bharada E hanya melakukan tindakan membela diri pada saat kejadian. Bahkan Dia menyebut Bharada E siap mengikuti proses hukum yang dilakukan terkait kasus tersebut.
“Kami akan ikuti semua proses hukum, kami juga ingin semua pihak melihat kepada kondisi klient kami,” ujarnya. (*)