MENKO Polhukam Mahfud Md menilai kasus Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J bukanlah kasus biasa. Menurutnya, kasus ini tidak sama dengan kasus kriminal biasa.
“Tentu saya punya pandangan nantinya, tetapi pandangan saya tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sekarang sedang berjalan. Saya katakan, maaf, ini tidak sama dengan kriminal biasa,” kata Mahfud setelah bertemu dengan ayah Brigadir J di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).
Mahfud menjelaskan kasus penembakan Brigadir J ini memiliki dua aspek psikologis. Karena itu, penanganan kasus ini tidak semudah kasus kriminal biasa.
Baca Juga:Pemeriksaan Tim Siber Minta Diundur Hari JumatSidang Mafia Tanah Korban Nirina Zubir, JPU Tuntut 15 Tahun Terhadap Riri Kasmita dan Edirianto
“Sehingga memang harus bersabar karena ada psycho-hierarchical, ada juga psycho-politics-nya. Kalau seperti itu, secara teknis penyelidikan, itu sebenarnya gampang. Apa namanya… bahkan para purnawirawan, ‘Kalau kayak gitu gampang, Pak, tempatnya jelas ini’. Kita sudah tahulah, tapi saya katakan, oke, jangan berpendapat dulu, biar Polri memproses,” tutur Mahfud.
“Bahwa itu memang gampang tingkat polsek saja bisa, tapi ini ada tadi psiko-hierarkis dan psiko-politis dan macam-macam,” imbuh dia.
Mahfud pun meminta semua pihak bersabar menunggu proses penyelidikan kasus ini. Menurutnya, saat ini penyelidikan kasus tersebut sudah mengalami kemajuan.
“Sehingga kita semua harus sabar, tetapi saya katakan kemajuan-kemajuan ini sudah bagus,” kata Mahfud.
Mahfud juga mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Mahfud menyebut Kapolri sudah memenuhi banyak permintaan publik.
“Kasus itu terjadi tanggal 8, baru diumumkan tanggal 12 apa 11 tuh, Senin, tiga hari. Orang ribut, ‘Nggak wajar’, lalu kita bersuara, ‘Tuh ndak wajar tuh, pengumumannya beda-beda, kok tiga hari baru diumumkan, alasan ini’. Lalu Kapolri responsif, dia lalu membentuk tim khusus,” kata Mahfud.
Mahfud menyebut rakyat sempat tidak puas terhadap penanganan awal kasus kematian Brigadir Yoshua. Lagi-lagi, kata Mahfud, Kapolri menjawab ketidakpuasan publik dengan langkah tegas.
Baca Juga:Nirina Zubir Kecewa Tuntutan JPU Terhadap Oknum Notaris di Kasus Mafia TanahPemprov NTT Bersikukuh dengan Tarif Baru, Sosialisasi Gunakan Aplikasi dan Reservasi
“Rakyat tidak puas lagi, ‘Pak, itu harus dinonaktifkan. Kalau dia masih aktif di situ, nanti penyelidikannya bisa ndak objektif, bisa terpengaruh’. Oke dinonaktifkan Sambo, pokoknya ada tigalah (perwira dinonaktifkan). Kan sudah responsif Kapolri,” pungkasnya. (*)