“Kami minta perlindungan hukum, karena ini korban perempuan. Jangan lupa, Presiden Jokowi itu tanda tangan 9 Mei 2022 Undang-Undang TPKS. Ini legacy,” kata Patra.
Perkara terpenuhi Masih kata Patra, pihaknya telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Hal itu sebagai syarat untuk gelar perkara sudah terpenuhi. Namun, ia heran penyidik Bareskrim belum juga menggelar perkara laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami PC oleh Brigadir J.
“Salah satunya kalau seorang istri jenderal saja sudah semua persyaratan gelar perkara belum juga dilakukan gelar. Tentu kami kan mempertanyakan bagaimana nasib. Kita minta Direktur Tindak Pidana Umum ini, khusus ke dia,” ujarnya.
Minta transparan
Baca Juga:Opposite6890 Retas Website Kejari Garut, Polda Metro Jaya: Kita akan Lidik Siapa Admin dan TelusuriMenelusuri Temuan Diduga Puing Roket China di Kabupaten Sanggau
Patra mengaku mendukung penyidik Bareskrim melakukan proses hukum semua laporan terkait kasus kliennya maupun Bharada RE (E) dan Brigadir J ditangani secara utuh, komprehensif serta transparan.
“Jadi, harus dipaparkan semua rangkaian peristiwa. Jadi, bisa ditarik ke belakang,” ungkapnya.
Pengacara Brigadir J minta dihentikan
Kuasa hukum Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak. Photo : ANTARA Pengacara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak melihat pihak keluarga Irjen Ferdy Sambo sedang berupaya membuat pengalihan isu dengan mengirim surat agar kasus dugaan pelecehan seksual terhadap PC, istri Sambo ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
“Saya katakan itu hanya pengalihan isu, karena orang tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Itu pasti SP3, itu hanya memperlambat kerja penyidik sini,” kata Kamaruddin di Jakarta pada Selasa malam, 2 Agustus 2022. (*)