KUASA hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis bersama timnya mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa siang 2 Agustus 2022 kemarin. Kedatangannya untuk mengirimkan surat kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi untuk menanyakan perkembangan laporan kliennya terkait kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Arman menjelaskan, dua kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan telah ditarik penanganannya ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, Dirtipidum sudah menangani laporan terkait pencabulan maupun ancaman dari klien kami. Jadi kami minta itu bisa ditindaklanjuti segera,” kata dia. P
Baca Juga:Opposite6890 Retas Website Kejari Garut, Polda Metro Jaya: Kita akan Lidik Siapa Admin dan TelusuriMenelusuri Temuan Diduga Puing Roket China di Kabupaten Sanggau
Faris Arman membandingkan dengan laporan kuasa hukum Brigadir J yang melaporkan adanya dugaan pembunuhan berencana yang kini kasusnya sudah naik ke penyidikan.
Berikut fakta-fakta yang dihimpun delik.news terkait laporan istri Irjen Ferdy Sambo ke polisi yang hingga saat ini belum diproses:
Kepastian hukum
Pengacara PC lainnya yakni Sarmauli Simangunsong menjelaskan pihaknya mengirim surat untuk meminta kepastian hukum atas laporan kliennya sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual. Apalagi saat ini sudah ada Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sehingga kliennya yang merupakan istri Irjen Sambo sebagai korban mempunyai hak yaitu untuk dilindungi, ditangani dan dipulihkan.
“Untuk itu kami mengirimkan surat untuk meminta kepastian hukum supaya perkara ini ditangani secara utuh, transparan, termasuk juga rentetan kejadian yang mendahuli terjadinya tembak-menembak,” ujarnya.
Belum diproses
Salah satu Tim Pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Patra M Zen mengungkap kesulitan proses hukum yang dilaporkan kliennya terkait kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.
“Masyarakat bisa lihat kalau ditangani istri jenderal saja misalnya, kesulitan untuk membuat laporan atau diproses, bagaimana kita? Perempuan. Misalnya dia dari keluarga miskin, kaum marjinal, terlupakan. Jadi ini sebagai contoh,” kata Patra di Gedung Bareskrim.
Minta perlindungan
Patra menyinggung Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang belum lama diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurut dia, PC adalah korban yang wajar minta perlindungan hukum.