SEMBILAN partai politik (parpol) telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Secara berurutan, parpol yang telah mendaftar ke KPU adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Reformasi, dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Kemudian, ada Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Baca Juga:Davina Syafa Felisa Putri Sulung Mona Ratuliu dan Indra Brasco Alami Depresi, Meisya Siregar Khawatir Doakan Mima Shafa di Ka’bahAtlet Bulu Tangkis Indonesia Kevin Sanjaya Lamar Valencia Tanoesoedibjo di Stadion Jakarta International Stadium
Dari jumlah tersebut, KPU telah menyatakan enam parpol memiliki berkas yang lengkap. Tiga parpol lainnya masih dalam penelitian.
“PDIP dokumennya lengkap, PKP dokumennya lengkap, PKS dokumennya lengkap, Perindo dokumennya lengkap, Partai NasDem dokumennya lengkap, PBB dokumennya lengkap,” kata Komisioner KPU Idham Holik pada jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8).
KPU masih membuka masa pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 hingga 14 Agustus. Pada saat yang sama, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas-berkas yang telah diserahkan.
Setelah masa pendaftaran, KPU akan mengumumkan daftar parpol yang lolos. Partai-partai politik itu akan menjalani verifikasi faktual.
KPU akan mengecek sejumlah persyaratan, seperti keterwakilan parpol di 34 provinsi dan 75 persen dari total kabupaten/kota. KPU akan mengumumkan partai-partai politik peserta pemilu pada 14 Desember 2022. (*)