AKADEMISI Rocky Gerung mengingatkan korban dalam kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ada dua orang, yakni Brigadir J sendiri dan Putri Chandrawati, istri dari Ferdy Sambo.
Karena itu, ia berpendapat agar perlindungan terhadap Putri juga perlu dilakukan. Sebab, menurut Rocky, perempuan rentan untuk dibully, dimanfaatkan tubuhnya, melalui prinsip yang disebut femme fatale.
Femme fatale, kata Rocky, merupakan doktrin dalam peradaban yang menganggap tiap kejahatan di belakangnya selalu ada perempuan.
Baca Juga:Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan di Riau, Surya Darmadi Korupsi Uang Negara Sebesar Rp78 TriliunKisah Raden Mas Jatmiko Mengislamkan Penanggalan Jawa, Tepat 1 Suro dan 1 Muharram
“Ini yang mesti kita hindari. Jadi sensasi terhadap femme fatale, yaitu keterlibatan perempuan dan biasanya berkaitan dengan isu sensasi seksual itu mesti kita hilangkan dulu,” kata Rocky dalam keterangannya, Senin, 1 Agustus 2022.
Dengan hilangnya doktrin tersebut, Rocky menyebut penyelidikan terhadap kasus Brigadir J dapat benar-benar dilakukan lewat penelitian yang betul-betul scientific. Dengan hilangnya doktrin, menurut Rocky, juga bisa membuat proses pembuktian kasus berdasarkan pada substansi perkara itu.
“Jadi hilangkan segala macam phantasmagoria, semacam keinginan untuk menimbulkan sensasi dangkal terhadap satu peristiwa kriminal, terutama yang di dalamnya ada aspek keperempuanan,” kata dia.
Rocky juga mengingatkan masyarakat agar menganggap kasus polisi tembak polisi ini murni sebagai peristiwa kriminal, tanpa bumbu-bumbu sensasi ataupun bumbu-bumbu politik.
“Ini penting kita ucapkan sejak sekarang, izinkan Polri untuk melakukan scientific research berdasarkan prinsip ilmu pengetahuan kriminal, yaitu pembuktian berdasarkan fakta, bukan berdasarkan asumsi,” kata Rocky Gerung.
Saat ini kasus Brigadir J telah sepenuhnya diambil alih oleh Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya. Sebelumnya, penanganan kasus polisi tembak polisi tersebut ditangani oleh Polda Metro untuk dua laporan.
Laporan pertama berkenaan dengan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan. Sedang laporan kedua berkenaan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan. Sementara kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri berkenaan dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Baca Juga:Penulis Konservatif AS: Ukraina Secara Historis adalah Bagian Imperium Pengaruh Rusia, Untuk Apa Amerika dan Inggris Ikut Campur?Statusnya Masih Saksi, Bharada E Ditarik ke Mako Brimob
Agar menjadi tidak bias dan satu koordinasi, akhirnya keseluruhan laporan dugaan pidana itu ditangani oleh Bareskrim Polri. Sehingga, penanganan kasus tersebut berada di wilayah Tim Khusus Internal Polri. Tim ini digawangi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai penanggung jawab dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebagai anggotanya. (*)