KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, keterangan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sangat krusial untuk menjawab apakah ada baku tembak dan pelecehan seksual dalam kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Namun Komnas HAM saat ini belum bisa mendapat keterangan dari istri Ferdy Sambo karena masih menunggu proses asesmen psikologis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Keterangan Putri Candrawathi, kata Ahmad Taufan, menjadi penting karena Komnas HAM tidak bisa mendapat bukti CCTV di dalam rumah Irjen Sambo. Menurut pengakuan ajudan Ferdy Sambo, Bripda Ricky dan Bharada E, CCTV di rumah dinas itu rusak dan tidak berfungsi.
Baca Juga:Mahfud Md: Presiden Minta Kasus Penembakan Brigadir Yoshua Hutabarat Dibuka Sejujur-jujurnyaHari Rabu, Komnas HAM Proses Siber dan Digital Forensik Kasus Brigadir J
Ia mengatakan, Bripda Ricky dan Bharada E mengaku tidak menyaksikan langsung pelecehan seksual terhadap Putri. Mereka, katanya, hanya mendengar teriakan istri Ferdy Sambo, tetapi tidak tahu kenapa teriakan muncul.
“Berarti saksi hidup yang ada hanyalah Ibu Putri. Menurut informasi mereka, CCTV di TKP tidak berfungsi. Ini problem besar. Jadi mau bertumpu pada siapa? Kan cuma ada keterangan pelaku atau keterangan korban pelecehan seksual, kan begitu,” kata Ahmad Taufan Damanik di kantor Komnas HAM, Selasa, 2 Agustus 2022.
Dengan bukti terbatas ini, ia mengatakan Komnas HAM belum bisa menyimpulkan atau berspekulasi sebelum fakta-fakta terkumpul. Selain menunggu keterangan dari istri Ferdy Sambo, Komnas HAM juga akan mengecek ulang apakah CCTV di lokasi benar-benar rusak.
“Jadi kam tidak bisa mengkroscek itu sampai nanti kami menemukan berbagai bahan-bahan lain misalnya digital forensik komunikasi di antara mereka. Tetapi dari keterangan yang ada sekarang, kami belum bisa menyimpulkan apa sebetulnya peristiwa yang terjadi. Itu problem yang paling krusial,” katanya.
Ahmad Taufan mengatakan Komnas HAM akan memasuki proses siber dan digital forensik kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat besok, Rabu, 3 Agustus 2022.
Sementara itu, jadwal permintaan keterangan Komnas HAM terkait uji balistik diundur dari Rabu, 3 Agustus 2022 menjadi Jumat, 5 Agustus 2022. Perubahan ini disampaikan oleh Ketua Tim Khusus Polri karena masih membutuhkan waktu untuk persiapan bahan yang diperlukan bagi Komnas HAM. (*)