“Kemudian untuk materinya, nanti akan disiapkan oleh Kemenkumham untuk 14 masalah yang masih dipertanyakan oleh masyarakat, untuk lebih dipertajam,” imbuhnya.
Sebagai informasi, 14 masalah berpotensi kontroversial yang akan kembali disosialisasikan kepada pemerintah antara lain, yaitu living law, pidana mati, harkat dan martabat presiden/wakil presiden, santet, dokter gigi, unggas yang merusak pekarangan.
Selanjutnya contempt of court, advokat curang, penodaan agama, penganiayaan hewan, kontrasepsi, penggelandangan, aborsi, dan tindak pidana kesusilaan dan terhadap tubuh.
Baca Juga:Pengakuan Penggali Lubang Penimbunan Beras Bansos PresidenPolri Sebut Irjen Ferdy Sambo Tidak Menjabat Lagi Sebagai Kepala Satgassus
Dari hasil penyempurnaan yang dilakukan pemerintah, terdapat beberapa poin yang dihapus diantaranya terkait dokter gigi dan advokat curang. Selain itu, ditambahkan beberapa poin baru yaitu mengenai penadahan, penerbitan dan percetakan. (*)