POLRES Cirebon Kota berhasil mengamankan 3 orang tersangka kasus ganjal ATM.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, pihaknya mengamankan 3 tersangka, dengan inisial SYR, AHS, dan AST.
“Kejadian terjadi di salah satu ATM di Jalan Pramuka Argasunya Kota Cirebon, pada saat itu korban Mahmud Puluala akan mengambil uang mengalami kesulitan, lalu tersangka SYR sudah berada pada ATM dan sudah mengganjal ATM dengan tusuk gigi,” katanya, Senin (1/8).
Dirinya mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan oleh Timsus yang dipimpin oleh Iptu Shindi Al-Afghany dan diamankan di Purwakarta.
“Pelaku berasal dari lampung, dan sudah 3 kali melakukan kejahatannya,” paparnya.
Baca Juga:Pimpinan Redaksi Kabar Tegal Hilang Sejak 29 Juli, Dilaporkan Saat Perjalanan ke BatangPolisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Terhadap Pria yang Mayatnya Terlilit Lakban di Saluran Irigasi
Dirinya melanjutkan, SYR berpura-pura membantu korban, lalu tersangka menukar kartu ATM korban.
“Setelah itu, dari belakang tersangka menghafal nomor PIN korban, lalu berhasil menggasak uang korban,” tuturnya.
Dari aksinya tersebut, tersangka berhasil menggasak uang senilai 71 juta rupiah.
“Kita berhasil mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai senilai 1 juta rupiah, 2 batang tusuk gigi, dan 22 kartu ATM,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan mengatakan, ATM yang disita sebagai barang bukti adalah milik tersangka sendiri.
“Uang hasil kejahatan akan dipakai untuk kebutuhan keluarga dengan mentransfer,” tutupnya. (S. Wibawa)