“Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007,” beber Ketut.
Akibat perbuatan kedua tersangka itu telah terjadi kerugian perekonomian negara lantaran hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu untuk memperoleh mata pencaharian dari hasil hutan tersebut.
“Yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan,” ujarnya.
Baca Juga:Kisah Raden Mas Jatmiko Mengislamkan Penanggalan Jawa, Tepat 1 Suro dan 1 MuharramPenulis Konservatif AS: Ukraina Secara Historis adalah Bagian Imperium Pengaruh Rusia, Untuk Apa Amerika dan Inggris Ikut Campur?
Saat ini tersangka Raja Thamsir Rachman sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008.
Sedangkan tersangka Surya Darmadi statusnya masih sebagai buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Surya dan Thamsir disangkakan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu Surya juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU. (*)