KEJAKSAAN Agung menjelaskan perkara kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di wilayah Riau yang menyeret buronan KPK Surya Darmadi alias Apeng.
Dalam kasus itu negara dirugikan sebesar Rp78 triliun akibat penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektar.
“Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp78 triliun,” ujar Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, Senin, 1 Agustus 2022.
Baca Juga:Kisah Raden Mas Jatmiko Mengislamkan Penanggalan Jawa, Tepat 1 Suro dan 1 MuharramPenulis Konservatif AS: Ukraina Secara Historis adalah Bagian Imperium Pengaruh Rusia, Untuk Apa Amerika dan Inggris Ikut Campur?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan kasus ini berawal pada tahun 2003 ketika Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma melakukan kongkalikong dengan Thamsir Rachman yang saat itu menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu.
Keduanya, kata Ketutu, bersepakat untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit kepada perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi. Beberapa di antaranya yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.
“Untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu,” ungkap Ketut dalam keterangan pers tertulisnya.
Ketut menerangkan, perizinan itu berada di lahan kawasan hutan yakni di hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hutan penggunaan lainnya (HPL) maupun hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kendati demikian kelengkapan perizinan lokasi dan usaha perkebunan dibuat secara melawan hukum tanpa adanya izin prinsip dengan tujuan agar izin pelepasan kawasan hutan bisa diperoleh.
“Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin lokasi dan izin usaha perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya izin prinsip, amdal dengan tujuan untuk memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dan HGU,” ujarnya.
Ketut menegaskan sampai saat ini PT Duta Palma Group tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU.
Baca Juga:Statusnya Masih Saksi, Bharada E Ditarik ke Mako BrimobTimsus Polri Bakal Paparkan Pendalaman Soal Uji Balistik Penembakan Brigadir J
Tak hanya itu, PT Duta Palma Group juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola.