PENGACARA keluarga Nopriansyah Yosua Simanjuntak alias Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak membeberkan catatan hasil autopsi dari dokter pihak keluarga.
Dalam catatan itu, setidaknya ada tiga luka tembak di tubuh Brigadir J. Ketiga luka tembak itu, terletak di bagian kepala, leher dan dada.
“Ada bekas lubang peluru yang ditembak dari belakang kepala, dengan posisi agak tegak lurus. Ditembak dari belakang kepala, tembus ke hidung,” kata Kamarudin dalam sebuah wawancara di akun YouTube Refly Harun.
https://www.youtube.com/watch?v=1NPsXsKjaho&t=1595s
Baca Juga:Peristiwa Kudatuli Kisah Mantan Aktivis PRDPangeran Charles Terima Uang Rp17,78 Miliar dari Keluarga Osama bin Laden
Selain itu, Kamarudin juga mengungkapkan terdapat luka bekas tembakan dari rahang bawah ke arah bibir. Hal itu juga, menurut Kamarudin yang menyebakan terdapat luka di bibir Brigadir J.
Kemudian, masuk dari arah bawah. Dari tulang rahang bawah ada tembakan lurus ke bibir, sehingga ada sobekan ke bibir. Hanya saja, Kamarudin mengaku tidak tahu ukuran peluru dari luka tersebut.
Dengan adanya luka itu, Kamarudin meyakini Brigadir J ditembak dari jarak dekat. “Kalau dari bawah leher, itu dekat,” ucapnya.
Selanjutnya, terdapat luka peluru yang menyasar bagian dada atas Brigadir J. Itu diyakini lantaran tim dokter menemukan luka lubang.
“Dada kiri terdapat luka tembak masuk dan ada luka lubang. Di dada kanan tidak simetris antara kanan dan kiri. Dan di dada kanan tidak ada luka,” ucapnya.
Tim dokter kekuarga dan kuasa hukum juga menemukan luka tembak di bagian pergelangan bagian bawah kiri. Selain itu, pada bagian tulang jari kelingking kiri Brigadir J patah.
“Siapa yang mematahkan itu? Karena pelurunya ke pergelangan bukan ke kelingking. Tetapi yang patah kelingking. Apa penyebabnya? Ini harus dicari tahu, ini tugas ahli forensik dari Jakarta itu,” ucapnya.
Baca Juga:Volodymyr Zelensky Serukan Evakuasi Warga Sipil di DonetskNew York Umumkan Keadaan Darurat Kesehatan Virus Cacar Monyet
Kamarudin menegaskan, catatan hasil autopsi kedua itu, dilakukan oleh tim dokter yang diutus keluarga dan kuasa hukum.
“Catatan ini belum final, ini baru pihak kita. KaLau mereka katakan bisa kurang lebih sampai 4-8 minggu. Ini baru catatan sementara,” terangnya. (*)
https://www.youtube.com/watch?v=LIARtB8emyw