KUASA istri Irjen Ferdy Sambo menyayangkan pemakaman Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dilakukan secara kepolisian usai autopsi ulang. Indonesia Police Watch (IPW) menilai pemakaman secara kedinasan membuktikan Brigadir Yoshua sebagai korban.
“Dengan dimakamkan secara kedinasan setelah suatu proses penyelidikan oleh tim khusus, yang terakhir dilakukan autopsi ulang, IPW berpendapat Polri telah menempatkan Brigpol Y (Yoshua) mati dalam rangka tugas sebagai polisi bukan sebagai terduga pelaku tindak pidana yang ditembak mati karena membahayakan orang lain,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Sugeng mengatakan langkah Polri memakamkan Brigadir Yoshua secara kedinasan menunjukkan yang bersangkutan bukan pelaku yang membahayakan orang lain. Karena itu, dia meminta agar pelaku sebenarnya dalam kasus itu dicari oleh polisi.
Baca Juga:Bareskrim Sita 56 Kendaraan, 44 Mobil 12 Sepeda Motor Terkait ACTKasus Pemerkosaan Terhadap Pekerja Migran Indonesia, Politisi Malaysia Paul Yong Divonis 13 Tahun
“Artinya, menurut IPW, Polri menempatkan Brigpol Y sebagai korban, bukan pelaku kejahatan. Karenanya harus dicari siapa pelaku yang telah membunuh Brigpol Y,” ucapnya.
Untuk diketahui, harapan keluarga agar Brigadir Yoshua dimakamkan secara upacara kedinasan akhirnya terwujud. Prosesi pemakaman Brigadir J secara kedinasan digelar setelah autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar selesai pada Rabu (27/7).
Ayah, ibu, dan adik Yoshua serta kerabat hadir di pemakaman tersebut. Mereka kompak mengenakan kaus hitam dengan gambar Brigadir J di belakangnya dan bertulisan #SAVEBRIGADIRJ.
Akan tetapi, pihak Putri Candrawati, istri Irjen Ferdy Sambo, menyayangkan pemakaman ulang Brigadir Yoshua yang digelar dengan upacara kedinasan. Menurut pengacara, Arman Hanis, Brigadir J diduga melakukan perbuatan tercela sehingga tidak layak dimakamkan secara kepolisian.
Mengacu pada Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur. Berikut selengkapnya bunyi pasal tersebut:
“Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.”
“Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan,” kata Arman Hanis dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (28/7).