56 kendaraan terdiri dari 44 mobil dan 12 sepeda motor disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri terkait kasus penyelewengan dana donasi oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“Hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT Pak Subhan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, pada Kamis, 28 Juli 2022.
Upaya penyitaan dilakukan pada Rabu 27 Juli 2022 pukul 13.00 WIB.
Barang bukti itu disimpan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC) milik Global Wakaf Corpora yang berada di Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:Kasus Pemerkosaan Terhadap Pekerja Migran Indonesia, Politisi Malaysia Paul Yong Divonis 13 TahunSelusin Sekolah di Selandia Baru Terima Ancaman Bom
Untuk diketahui, empat orang pimpinan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana.
Upaya penetapan status tersangka itu dilakukan Mabes Polri setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin 25 Juli 2022 siang.
Adapun keempat tersangka tersebut, yaitu Ahyudin sebagai Pendiri ACT; Ibnu Khajar sebagai pengurus ACT.
Hariyana Hermain selalu Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT periode 2009 – 2019 dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina.
Atas perbuatan itu, para tersangka terancam hukuman paling lama selama 20 tahun penjara.
Adapun hal itu termaktub dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Baca Juga:Sempat Jadi Buron, Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Serahkan DiriBegini Kronologi Tewasnya Kopda Muslimin
Berikutnya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP. (*)