POLISI mengungkap identitas 4 eksekutor atau pelaku penembakan Rina Wulandari (34), istri dari Kopda Muslimin.
Empat pelaku penembakan itu masing-masing bernama Sugiono alias Babi (36), Ponco Aji (26). Kemudian Yono alias Sirun (45), Agus Santoso (43) dan satu orang penyedia senjata bernama Dwi Sulistiyo (37).
“Kita berhasil amankan 5 orang tersangka. Babi dan Ponco mereka tim eksekutor menggunakan Kawasaki Ninja. Lalu tersangka atas nama Ponco dan Dwi pengawas yang menggunakan Honda Beat. Kita juga ungkap penyedia senjata. Sebelum kejadian dibeli dari tersangka Dwi senjata api dengan harga Rp 3 juta,” ujar Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam jumpa pers, Senin (25/7).
Baca Juga:Polda Jateng: Kopda M Pernah Beberapa Kali Merencanakan Membunuh IstrinyaMain Mata Ganjar Pranowo-PAN Cirebon?
Luthfi mengatakan, kasus ini bisa diungkap melalui metode Scientific Crime Investigation dan metode penyelidikan manual.
“Kita juga sudah melakukan penyitaan barang bukti termasuk motor, pakaian pelaku, dan satu pucuk senjata api rakitan yang digunakan sebagai sarana,” jelas dia.
Kelima orang tersangka ini merupakan suruhan suami korban Kopda Muslimin. Mereka diminta untuk membunuh Rina dengan bayaran total uang Rp 120 juta.
“Korban dibawa ke rumah sakit lalu suami korban menelpon eksekutor dan mereka melalukan transaksi di minimarket dan diberikan uang Rp 120 juta sebagai kompensasi. Mereka melakukan secara bersama-sama,” ungkap Luthfi.
“Modusnya yaitu penembakan dengan senjata api. Motif mendapatkan upah dari suami korban,” lanjut Luthfi.
Uang ratusan juta itu kemudian dibagikan kepada 4 pelaku yang bertugas di lapangan.
“Tersangka ada yang beli motor, emas dan barang lain. Semua barang hasil ini kami sita. Kita akan kembangkan kepada leader dalam hal ini suami korban ini yang masih dalam pencarian kita untuk menyerahkan diri,” tegas dia.
Baca Juga:Terkait Kuasa Hukum Brigadir J, Cuitan Iwan Fals Jadi Sorotan WarganetPanglima TNI Duga Ada Hubungan Khusus Asmara Antara Koptu Muslimin dengan Seseorang
Atas kejahatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 340 jo 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana. “Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Luthfi. (*)