Mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian tentang penyalahgunaan izin tinggal. (*)
Legislator Minta Pemerintah Usut Keterlibatan dan Perekrutan 3 WNI Jadi Agen Intelijen Asing


Mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian tentang penyalahgunaan izin tinggal. (*)