TIGA dari enam orang diduga agen intelijen asing yang ditangkap anggota TNI AL di Nunukan, Kaliman Utara (Kaltara) merupakan warga negara Indonesia (WNI). Keterlibatan dan perekrutan tiga WNI itu dinilai harus diusut.
“Dan apalagi melibatkan WNI dan ini harus ditelisik bagaimana mereka bisa direkrut sampai aktif jadi agen asing, dan juga bisa bekerja untuk membocorkan rahasia negara. Dan juga di sini harus lebih ditingkatkan keamanan semua instansi militer ataupun juga kantor-kantor kementerian yang meng-handle hal sensitif,” ucap Anggota Komisi I DPR Dave Laksono kepada wartawan, Sabtu (23/7/2022
“Apa yang terjadi ini adalah suatu hal yang memalukan dan menyedihkan. Ini membuktikan masih ada kemungkinan-kemungkinan kebocoran, apakah itu informasi ataupun hal-hal yang bisa membocorkan rahasia negara,” kata Dave
Baca Juga:Polemik Aktor Intelektual Pembunuhan Raja MajapahitKomnas HAM Panggil Tim Forensik Autopsi Brigadir J Hari Ini
Sementara itu, lanjut Dave, keamanan di semua instansi dan pemerintah juga harus ditingkatkan. Dia juga menilai kejadian ini merupakan momen untuk memperbaiki sistem keamanan serta kemampuan intelijen Indonesia.
“Tentunya di sini waktunya segera merevisi memperbaiki dan meng-upgrade sistem keamanan dan juga meningkatkan kemampuan intel kita dan petugas keamanan kita, untuk memastikan tidak ada lagi hal-hal yang kemudian kebocoran ataupun juga pencurian data,” kata Dave.
Enam orang diduga intelijen asing itu ditangkap setelah sempat menginap di hotel di Nunukan sebelum menuju Kecamatan Sebatik untuk melihat lokasi terdekat dibangunnya jembatan penghubung antara Tawau dan Sebatik, Malaysia.
Satgas Marinir lalu mendekati rombongan tersebut karena lokasi mereka termasuk kawasan objek vital yang berada di lingkungan Angkatan Laut. Aparat TNI AL lalu memeriksa identitas dan maksud kedatangan mereka ke lokasi tersebut.
Kemudian aparat TNI AL menyerahkan mereka kepada petugas kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka juga berdalih tujuan kedatangannya ke Sebatik, Nunukan, untuk melihat kondisi geografis lokasi terdekat jembatan yang akan dibangun dari Tawau menuju Sebatik Malaysia.
Saat ini, ketiga WNA tersebut ditahan di rumah detensi Imigrasi selama 30 hari ke depan. Imigrasi bersama aparat penegak hukum juga akan menggelar perkara terkait kasus tindak pidana keimigrasian pada Senin (25/7) nanti.