PARA pelaku penembakan terhadap Rina Wulandari (34) tahun yang merupakan istri anggota TNI di Semarang telah ditangkap. Hari ini 5 tersangka dihadirkan dalam konperensi pers pengungkapan kasus tersebut.
Kelimanya diangkut dengan mobil rantis baracuda milik SatBrimob Polda Jateng. Saat diturunkan 4 tersangka harus dipapah oleh anggota Resmob lantaran ditembak kakinya karena berupaya kabur saat proses pengembangan kasus. Sementara satu tersangka yang memasok senpi bisa berjalan.
Para orang tersangka tersebut adalah Sugiono alias Babi selaku eksekutor. Ia ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang di Sriwulan Rt 09 Rw 01 Kelurahan Sriwulan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak pada hari Kamis, tanggal 21 Juli 2022, sekira jam 20.00 WIB.
Baca Juga:Kemenkumham Terima Aduan Masyarakat Soal Pelanggaran, Notaris yang Sudah Mati Bisa Bikin AktaSejumlah Penyidik KPK Pantau Sidang Pembuktian Pihak Mardani Maming
Kemudian AS alias Gondrong ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang di Babat, Kecamatan Kebon Agung, Kabupaten Demak pada hari Jum’at, tanggal 22 Juli 2022, sekira jam 13.00 Wib.
Pelaku lainnya Ponco Adi Nugroho, ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang di Masjid Jl. Panggung Jatinom, Kabupaten Klaten pada hari Jum’at, tanggal tanggal 22 Juli 2022, sekira jam 15.00 WIB.
Lalu, pelaku SP alias Sirun ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang di Masjid Jl. Panggung Jatinom, Kabupaten Klaten pada hari Jum’at, tanggal 22 Juli 2022, sekira jam 15.00 WIB.
Sedangkan pelaku DS ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang di Gupak Warak Rt 23 Rw- Kelurahan Dukoh, Kecamatan Tangen Kabupaten Sragen pada hari Jum’at, tanggal 22 Juli 2022, sekira jam :20.00 WIB.
Dari para pelaku polisi menyita sepucuk senjata api, satu magasin, empat peluru kaliber 9 mm, dua sepeda motor, baju-baju yang dipakai saat beraksi, sepatu, serta satu sepeda motor yang dibeli dari hasil upah penembakan.
Identitas 5 tersangka
Berdasarkan keterangan dari Kapolda Jateng dan data dari Humas Polda Jateng, berikut ini identitas para tersangka beserta peran masing-masing:
- Sugiono alias Babi, laki-laki, 34 tahun, warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.Peran sebagai eksekutor penembakan dan pembonceng sepeda motor Kawasaki Ninja.
- Ponco Aji Nugroho, laki-laki, 26 Tahun, warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.Peran sebagai joki sepeda motor Kawasaki Ninja.
- Supriyono alias Sirun, laki-laki, 45 tahun, warga Kecamatan Genuk, Kota Semarang.Peran sebagai joki sepeda motor Honda Beat Street dan membantu mengawasi situasi.
- Agus Santoso alias Gondrong, laki-laki, 43 tahun, warga Kecamatan Karas Kabupaten Magetan.Peran sebagai pembonceng sepeda motor Honda Beat Street dan membantu mengawasi situasi.
- Dwi Sulistyono, laki-laki, 37 tahun, warga Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen.Peran menjual senjata api.