Sedangkan menurut Pasal 24 ayat (1) PP 24/1997 mengatur bahwa:
Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan/atau, pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.
Dari pengaturan PP 24/1997 tersebut, maka jelas sampai saat ini konversi tanah eigendom masih dapat dilakukan melalui pendaftaran hak-hak lama, sehingga statusnya berubah menjadi hak milik.
Proses konversi diikuti dengan pensertipikatan tanah yang memakan waktu antara 6 bulan sampai 1 tahun. Namun jangka waktu tersebut relatif sekali, tergantung dari kantor pertanahan setempat.
Baca Juga:Legislator Minta Pemerintah Usut Keterlibatan dan Perekrutan 3 WNI Jadi Agen Intelijen AsingPolemik Aktor Intelektual Pembunuhan Raja Majapahit
Untuk biaya dapat menghubungi kantor pertanahan setempat, karena masing-masingkantor memiliki aturan biaya yang berbeda, atau dapat menghubungi kantor PPAT terdekat. (*)
Topik ini diasuh oleh Lembaga Bantuan Hukum Pancaran Hati, DR. Yanto Irianto, SH,. MH,.