DITTIPIDEKSUS Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penyelewengan dana donasi di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) siang nanti. Setelah itu, polisi baru bisa menetapkan siapa tersangka dari kasus ini.
“Iya nanti siang (penetapan tersangka), gelar perkara,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Senin (25/7/2022).
Whisnu tak bicara lebih detail soal gelar perkara tersebut. Nantinya gelar perkara akan dihadiri Divisi Propam Polri, Wassidik Polri, Divkum Polri dan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Baca Juga:Bukti Tanah Eigendom Verponding Diubah Jadi SHM? Bagaimana Caranya?Legislator Minta Pemerintah Usut Keterlibatan dan Perekrutan 3 WNI Jadi Agen Intelijen Asing
Sebelumnya, Bareskrim mendalami dugaan perusahaan fiktif yang dibuat ACT untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perusahaan itu didirikan seolah-olah bergerak di bawah ACT.
“Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT ini didalami. Jadi seolah-olah perusahaan itu bergerak di bawah ACT tapi sama saja bahwa yang menjadi dia-dia sendiri. Ada perusahaan A, perusahaan B, perusahaan C, ya dia-dia juga yang buat,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (14/7).
Whisnu menyebut perusahaan cangkang bentukan ACT itu berupa lembaga-lembaga amal. Di perusahaan tersebut ACT diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ada beberapa perusahaan cabang. Seperti itulah (lembaga amal). Yes (dugaan TPPU),” kata Whisnu. (*)