POLRI membantah pemberitaan yang menyebut Bharada E sudah ditetapkan tersangka, dalam kasus kematian Brigpol J yang beradu tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Kepala Divisi (Kadiv) Polri, Irjen Dedy Prasetyo menegaskan, dirinya, belum pernah sekalipun menyampaikan, atau merilis pernyataan tentang sudah adanya tersangka, apalagi penahanan dalam kasus tersebut.
“Saya nggak pernah sampaikan itu. Tolong, disampaikan,” ujar Dedi lewat pesan singkat saat dikonfirmasi, Ahad (24/7).
Dedi menjelaskan, pengusutan kasus tersebut, masih terus berjalan. Tim dari Polda Metro Jaya, yang mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Polres Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat (22/7), dan Sabtu (23/7) sudah melakukan prarekonstruksi di rumah Irjen Sambo yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga:11 Keluarga Brigadir J Diperiksa Penyidik, Ada Vera Simanjuntak yang Dicecar hingga 32 PertanyaanKuasa Hukum Kekasih Brigadir J: Ada Komunikasi dengan Vera Bahwa Korban Ada Masalah
Dedi sebelumnya menerangkan, prarekonstruksi tersebut, terkait penyidikan dari dua pelaporan yang semula ditangani oleh Polres Jaksel. Penyidikan pertama, terkait pelaporan dugaan pelecehan seksual, atau pencabulan. Dan kedua, pelaporan atas ancaman kekerasan, dan pembunuhan.
Pelaporan itu, dilakukan oleh Irjen Sambo, dan isterinya Putri Candrawathi Sambo. Sebagai terlapor, adalah Brigpol J yang tewas ditembak mati oleh Bharada E.
Sedangkan dalam pengusutan lainnya, Dedi menerangkan, juga dilakukan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Di Bareskrim Polri, penyidikan kasus tersebut, atas pelaporan dari pengacara keluarga Brigpol J. Tim pengacara melaporkan kematian Brigpol J terkait dengan pembunuhan, pembunuhan berencana, penganiyaan, dan penyiksaan yang menghilangkan nyawa.
Penyidikan di Bareskrim Polri pada Rabu (27/7) mendatang, akan melakukan ekshumasi untuk autopsi ulang jenazah Brigpol J. Namun begitu, dari dua proses penyidikan hukum di Polda Metro Jaya, maupun di Bareskrim Polri, sampai saat ini, belum ada menetapkan tersangka.
“Sampaikan ke teman-teman, saya tidak pernah menyampaikan itu (tersangka),” ujar Dedi melanjutkan.
Pernyataan Dedi tersebut menjawab pemberitaan di media online, Ahad (24/7) yang mengatakan, Bharada E sudah berstatus tersangka, dan saat ini, dalam penahanan di Polda Metro Jaya.
Di pengusutan lainnya, Tim Gabungan Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, juga masih terus berjalan. Tim tersebut, bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan juga Bareskrim Polri, akhir pekan lalu, memeriksa keluarga, dan kerabat dekat dari Brigpol J. Sedangkan tim investigasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (25/7) besok, akan melanjutkan penyelidikannya dengan meminta keterangan dari tim autopsi Polri, untuk memverifikasi ragam luka penyebab kematian Brigpol J.