PANGLIMA TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan penembakan istri Kopda M menggunakan senjata rakitan. Kini pelakunya sudah ditangkap.
“Senjata yang dipakai adalah senjata rakitan,” kata Jenderal Andika, di Mabes TNI, Jakarta dilansir ANTARA, Minggu, 24 Juli.
Panglima menjelaskan kepolisian bersama TNI telah menangkap lima pelakunya, salah satunya berperan menyediakan senjata api.
Baca Juga:Korem 043/Garuda Hitam: 1 Kontainer Senjata di Pelabuhan Panjang Lampung untuk Latihan Garuda Shield di PuslatpurKuasa Hukum Klaim Temukan Rekaman Elektronik Brigadir J Alami Ketakutan Sejak Juni 2022 hingga Menangis
Dia menegaskan akan memberikan hukuman maksimal antara lain adalah Pasal 340, termasuk Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP, sehingga dipastikan semua pasal yang bisa dikenakan.
“Kami pastikan masalah ini ditangani secara proporsional,” ujarnya.
Jenderal Andika mengatakan pihaknya masih mencari suami korban, Kopda M yang masih menghilang. Karena semua keterangan saksi menuju suami korban.
“Yang jelas tidak akan berhenti, kami sudah menghubungi berbagai pihak,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, polisi meringkus eksekutor dalam peristiwa penembakan Rina Wulandari, istri anggota TNI di Kota Semarang, Jawa Tengah.
“Tim gabungan Polda Jawa Tengah menangkap salah satu penembak istri anggota TNI,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, di Semarang, Jumat (22/7).
Selain itu, polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api yang diduga digunakan untuk menembak korban.
Meski demikian, Irwan belum menjelaskan detail identitas pelaku maupun kronologis penangkapan.
Baca Juga:Kapendam IV/Dip : Tim Gabungan Kerja Keras Tangkap Semua Pelaku PenembakanAutopsi Ulang Atas Kematian Brigadir J Dijadwalkan Hari Rabu 27 Juli
Rina Wulandari (34), istri seorang anggota TNI, ditembak orang tak dikenal di depan rumahnya, Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, Senin (18/7). (*)