Buku tersebut adalah kumpulan artikel 26 penulis dari anggota Komunitas Pancasila Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Bukan Pilar (PDNKRIBP) dari berbagai macam profesi dan daerah di nusantara.
“Kondisi masyarakat sekarang ini mengalami kebimbangan karena terdapat kelompok masyarakat yang memberikan pernyataan bahwa Pancasila adalah bagian dari 4 pilar,” ungkapnya dalam sebuah kesempatan kepada delik.news, Minggu (24/7).
Menurut Kanjeng Eri, UUD 1945, dikatakan bahwa Pancasila adalah dasar Negara. Persoalan yang terjadi terjadi perubahan makna dan pemahaman Pancasila menjadi 4 pilar kenegaraan.
Baca Juga:Ratu Pesisir Pantai Laut UtaraIran Tangkap Jaringan Agen yang Bekerja untuk Mossad Sebelum Sabotase
Hasil ditemukan dalam kajian ini menunjukkan terjadi perbedaan pemahaman di masyarakat tentang memahami Pancasila sebagai pilar atau dasar Negara. Perbedaan ini terjadi karena ada sosialisasi yang dilakukan yang menyesatkan masyarakat dengan menyebut Pancasila sebagai bagian dari salah satu pilar kenegaraan. (*)