Namun demikian, dari pengamanan tersebut, para WNA itu akan ditentukan nasibnya dalam gelar perkara bersama dengan aparat penegak hukum (APH) mengenai kasus tindak pidana keimigrasian dalam dugaan pasal 122 huruf a UU Keimigrasian.
Pasal ini terkait ancaman pidana karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal.
Adapun Bai Jidong masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata, sedangkan Ho Jin Kiat dan Leo Bin Simon menggunakan visa kunjungan singkat untuk wisata.
Baca Juga:Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Teroris Jamaah Islamiah dan 2 Jamaah Ansharut Daulah di AcehKena Wajib Lapor Status Tetap Tersangka, Ini Penjelasan Polisi Tidak Menahan Nikita Mirzani
“Hari Senin tanggal 25 Juli 2022 akan dilakukan gelar perkara bersama dengan APH terkait mengenai kasus Tindak Pidana Keimigrasian dugaan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ucap Washington.
Berikut bunyi pasal 122 huruf a:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000:
a. Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.
Saat ini ketiga WNA tersebut pun tengah ditahan di ruang detensi imigrasi selama 30 hari atas dasar pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berikut bunyinya:(1)
Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.