PANGLIMA TNI Jenderal Andika Perkasa menduga ada hubungan khusus asmara antara Koptu Muslimin dengan seseorang. Untuk itulah Koptu Muslimin diduga merencanakan penembakan terhadap istrinya Rina Wulandari (34) di Semarang.
Untuk mengungkap itu, Andika Perkasa memastikan pihaknya akan mendengarkan keterangan dari semua saksi sebelum akhirnya mengambil kesimpulan akhir terkait motif di balik kasus penembakan tersebut.
“Kita sudah memiliki saksi-saksi. Termasuk saksi yang memang memiliki hubungan khusus asmara dengan suami korban ini,” ujar Andika dalam pernyataannya, Jumat (22/7).
Baca Juga:Malam Ini, Polda Metro Jaya Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir JIstrinya Korban Penembakan, Koptu M Tak Diketahui Keberadaannya
Sementara ini, kata Andika, pihaknya menduga Muslimin sebagai dalang di balik peristiwa penembakan tersebut. Dugaan itu muncul usai Muslimin menghilang setelah peristiwa penembakan kepada Rina terjadi.
“Sudah kita sejak hari pertama kita sudah dan dugaan memang kuat karena suami dari korban ini lari sejak hari pertama. Dan bukti-bukti investigasi sudah mengarah kepada beberapa orang yang kami lebih cenderung juga mengaitkan ke suami korban. Jadi ini adalah masalah masalah yang menurut saya sangat tidak manusiawi,” ucap Andika.
Dugaan keterlibatan Muslimin, menurut Andika bukan tanpa sebab. Selain bermodalkan keterangan saksi, keberadaan bukti elektronik juga makin menguatkan dugaan campur tangan Muslimin dalam peristiwa penembakan ini.
“Iya, itu karena sudah pemeriksaan bukan hanya saksi, tapi juga dari elektronik dan semuanya mengarah ke sana. Jadi itulah yang kami dapatkan sejauh ini. Hanya sekarang kan suami korban ini lari, dan ini sedang kita cari dan ini kita tidak akan berhenti,” ungkap Andika.
“Apakah kesenangan pribadi yang kemudian memberikan dorongan untuk melakukan apa saja, menghalalkan segala cara. Ini akan kita usut tuntas,” lanjut dia.
Akibat perbuatannya itu, Muslimin dipastikan Andika akan diganjar pasal berlapis. Ia juga berjanji bahwa TNI akan mengusut tuntas perkara ini, termasuk menemukan di mana keberadaan Muslimin.
“Pasal yang kita kenakan akan maksimal, antara lain adalah pasal 340, termasuk 53 jo ke 340 kuhp, sehingga kita pastikan semua pasal yang bisa dikenakan. Percaya pada kami , kami akan tuntaskan semuanya,” kata Andika.
Baca Juga:3 Pelaku Terlibat Penembakan Istri Anggota TNI AD di Semarang Diminta Menyerahkan Diri, Polisi: Identitas Telah DiketahuiPolda Jabar Selidiki Peristiwa Meninggalnya Bocah SD Usai Diduga Dirundung dan Disuruh Setubuhi Kucing, Periksa 15 Saksi
Sebelumnya, penembakan terjadi di depan rumah korban di Perumahan Grand Cemara, Jalan Cemara 3, Padangsari, Banyumanik, Kota Semarang, pada Senin (18/7) pukul 12.00 WIB.Ibu 3 anak itu mengalami luka parah akibat dua tembakan yang dilayangkan oleh pelaku. (*)