Tren negatif tersebut semakin memburuk pada periode tahun 2020 dan 2021 atau memasuki masa pandemi. Korban kekerasan anak pada setiap kategori bertambah dengan total 872 korban pada tahun 2020 dan 1088 korban pada tahun 2021.
Kini, memasuki pertengahan tahun 2022 tercatat total korban kekerasan anak menyentuh angka 555 korban. Angka tersebut sudah mendekati jumlah korban kekerasan anak pada tahun 2018 dan 2019.
Menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Hj Fifi Sofiah, sejak Oktober 2020 hingga saat ini, pihaknya sudah menerima 41 laporan kasus kekerasan pada anak dan perempuan. Beberapa di antaranya terjadi karena dipicu oleh pengaruh buruk gadget dan internet.
Baca Juga:Kuasa Hukum Mas Bechi: Perkara Pemerkosaan Janggal dan SumirMasa Pandemi, KPAID Kabupaten Cirebon Minta Sekolah Penuhi Kriteria Kantin Sehat di Tahun Ajaran Baru
“Banyak kasus-kasus yang terjadi karena pengaruh buruk gadget dan internet. Tentu ini warning buat para orang tua untuk memperhatikan penggunaan gadget dan internet pada anak,” ujarnya.
Menurutnya, orang tua harus ekstra waspada dan ketat dalam mengawasi anak-anaknya ketika menggunakan gadget serta internet. Terlebih saat ini terjadi peningkatan penggunaan gadget dan internet ketika terjadi pandemi Covid-19.
“Sekarang ini, penggunaan gadget sedang naik. Tentu harus terawasi dengan ketat. Kalau lengah sedikit saja, maka bisa fatal akibatnya. Anak-anak ini bisa akses apa saja, dari mulai konten kekerasan, hingga konten pornografi,” imbuhnya.
Terlebih, lanjut Fifi, saat ini sangat sulit untuk memilih konten umum, kekerasan maupun pronografi. “Kita buka aplikasi video, aplikai permainan, dan lain-lain. Konten itu biasanya ikut ada, baik lewat iklan, lewat konten yang tersamarkan, dan lain-lain,” ungkapnya.
KPAID sendiri, sambung Fifi, saat ini sedang bekerja ekstra agar predikat Kabupaten Cirebon sebagai Kabupaten Ramah Anak dan Layak Anak, bisa terrealisasi serta terimplementasikan dengan baik.
Salah satunya, menurut dia, KPAID akan berkoordinasi dengan para kuwu, camat dan pihak-pihak lainnya agar memprioritaskan program Desa Ramah Anak atau Kecamatan Ramah Anak agar hak-hak anak untuk mendapatkan fasilitras tumbuh kembang yang baik, dapat terpenuhi dengan baik.
“Kita akan mendorong agar tempat ramah anak atau layak ini semakin baik, mau itu di tingkat desa maupun di tingkat kecamatan,”pungkasnya. (*)