“Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 500 juta,” pungkasnya. (*)
3 WNA asal China dan Malaysia Diduga Intel Asing, Foto-foto Obyek Vital Ditahan Imigrasi Nunukan


“Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 500 juta,” pungkasnya. (*)