KANTOR Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menahan tiga Warga Negara Asing (WNA) yang sempat diduga menjadi intel asing atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
Ketiga WNA yang berasal dari China dan Malaysia itu diketahui masuk wilayah Indonesia pada Rabu (20/7) melalui Pos Lintas Batas Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Mereka masuk bersama dengan seorang WNI berinisial YBY, pimpinan perusahaan di bidang konstruksi di Kota Kinabalu, Malaysia.
“YBY ingin meninjau kondisi geografis Sebatik, Kabupaten Nunukan dalam rangka pembangunan jembatan dan mengajak WN RRT berinisial BJ serta dua orang WN Malaysia berinisial HJK dan LBS bersamanya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Washington Saut Dompak dalam keterangan resmi, Jumat (22/7).
Baca Juga:Prarekonstruksi Pembunuhan Brigadir Yosua, Dirtipidum Polri Turun Tangan Masuki Rumah Ferdy SamboTerduga Korban Pemerkosaan di Kapal Pesiar AS Terima Ganti Rugi Rp 152 M, Terduga Pelaku WNI Belum Diketahui Keberadaannya
“Akan tetapi, alih-alih mengajukan Visa Kunjungan B211A sesuai tujuan kedatangan, BJ justru menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK/VOA) Khusus Wisata. Sedangkan HJK dan LBS menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) yang diperuntukkan untuk Wisata dikarenakan kedua WNA ini berkewarganegaraan Malaysia,” lanjutnya.
Berdasarkan keterangan resmi, ketiga WN Asing mengaku memasuki wilayah Indonesia untuk melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia. Lokasi tersebut termasuk kawasan obyek vital yang berada di lingkungan Angkatan Laut, sehingga mereka didatangi Satgas Marinir yang tengah bertugas.
Usai ditanyai identitas dan maksud kedatangan, rombongan tersebut diserahkan kepada petugas Imigrasi Kelas II TPI Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, mereka tidak mengetahui bahwa salah satu lokasi tempat mereka berfoto adalah objek vital, yaitu pos perbatasan dan markas marinir,” tutur Washington.
Saat ini, tiga WNA tersebut ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Nunukan selama 30 hari. Detensi tersebut dilakukan atas dasar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Sementara itu, gelar perkara bersama aparat penegak hukum bakal dilaksanakan pada Senin (25/7) mendatang. Mereka diduga melakukan tindak pidana keimigrasian, dengan hukuman pidana penjara maksimal lima bulan dan denda maksimal Rp500 juta.
“Ketiganya diduga melanggar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya,” kata Washington.