POLDA Metro Jaya menetapkan eks Menpora Roy Suryo menjadi tersangka terkait kasus unggahan meme stupa mirip Jokowi.Roy ditetapkan tersangka pada Jumat (12/7).
Setelah 12 jam lebih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pukul 10.30 WIB, akhirnya Roy Suryo keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pantauan awak media, Roy Suryo dengan berpakaian batik keluar pukul 22.18 WIB. Ia mengenakan kursi roda dan dipapah menuju mobilnya.
Baca Juga:Satu Pelaku Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang TertangkapKejagung: Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Fasilitas Ekspor Minyak Sawit Mentah CPO Capai Rp20 Triliun
Kemudian mobil yang ditumpanginya pergi meninggalkan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Tidak ada pernyataan yang disampaikan oleh Roy kepada awak media.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan Roy Suryo disangkakan atas 3 pasal, Pasal 28 ayat 2 UU ITE, Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama, Pasal 156 A KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.
“Kemudian pasal yang disangkakan kepada saudara Roy Suryo adalah Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga pasal 156 a KUHP dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” ujar Zulpan.
Roy Suryo dilaporkan oleh perwakilan umat Buddha bernama Herna Sutana. Herna menilai, Roy telah melakukan penistaan agama karena mengunggah meme stupa itu.
“Itulah bahasanya yang membuat kami bereaksi. Itu simbol agama kami dibuat seperti itu terus ditertawakan, dilecehkan karena itu kami bersikap membawa ini ke ranah hukum,” kata Herna. (*)