KASUS meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan gambar Presiden Jokowi memasuki babak baru. Roy Suryo selaku terlapor kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya sudah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (22/7/2022).
Zulpan belum memerinci soal kapan Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut Roy Suryo saat ini tengah diperiksa sebagai tersangka.
Baca Juga:Kemkumham Ungkap Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Pinjaman BankBuronan Koruptor Terlama di Indonesia Eddy Tansil dan Kisah Hermes di Museum Fatahillah
“Hari ini bener sedang diperiksa di Polda Metro dengan status sebagai tersangka,” ucap Zulpan.
Pemeriksaan kepada Roy Suryo sebagai tersangka saat ini masih berlangsung. Roy diperiksa sejak pukul 10.30 WIB.
Polisi Sebut Postingan Roy Suryo Cukup Unsur Pidana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan ada dua laporan atas Roy Suryo yang telah naik ke tingkat penyidikan, yakni laporan Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan pelapor bernama Kevin Wu di Bareskrim Polri.
“Artinya, dua laporan polisi yang telah dipelajari dan dilakukan pemeriksaan, dinaikkan yang statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/6).
Roy Suryo juga membuat laporan terkait meme stupa Candi Borobudur. Mantan Menpora itu melaporkan tiga akun media sosial yang dianggapnya sebagai pengunggah pertama.
Namun Zulpan tidak menjawab pasti kelanjutan status laporan Roy Suryo sebagai pelapor tersebut. Dia menyebut pihaknya akan berfokus pada dua LP Roy Suryo sebagai terlapor yang kini naik penyidikan.
“Kalau tadi pertanyaannya (Roy Suryo) dipanggil sebagai pelapor ya, saya tidak bisa sampaikan. Karena yang saya sampaikan adalah hasil gelar perkara naik ke penyidikan adalah terhadap dua laporan polisi itu,” jelas Zulpan. (*)