POLDA Banten memutuskan untuk tidak menahan tersangka Nikita Mirzani. Namun, yang bersangkutan diwajibkan untuk wajib lapor.
“NM dipersilakan kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat konferensi pers di Polresta Serang, Banten, Jumat (22/7/2022).
Shinto mengatakan Nikita Mirzani tetap berstatus tersangka. Dengan demikian, dia menyebut Nikita Mirzani wajib lapor secara rutin ke penyidik.
Baca Juga:Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: CDR HP Harus Segera DibukaPanglima TNI: Koptu M Diduga Terlibat Penembakan Istrinya
“Namun sesuai SOP terhadap status tersangka maka kami sampaikan tersangka NM untuk ikuti wajib lapor secara rutin ke penyidik,” ucapnya.
Dia juga memastikan pihaknya akan tetap melanjutkan kasus yang menimpa Nikita Mirzani. “Meski NM tidak ditahan, tapi penyidik punya kewajiban untuk bisa tuntaskan perkara ini untuk bisa beri kepastian hukum,” imbuhnya. (*)