KPK membeberkan dua alat bukti permulaan di perkara yang menjerat politikus PDIP Mardani H Maming. Apa saja kedua alat bukti tersebut?
PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang diterima KPK pada Februari 2022. Laporan itu menyebut adanya dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
“Penanganan perkara TPK dugaan suap dan gratifikasi terkait ijin pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel berawal dengan adanya laporan masyarakat yang diterima KPK sekitar Februari 2022,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Baca Juga:Perdana Menteri Italia Mario Draghi Undur DiriKuasa Hukum Nikita Mirzani Tegaskan Tidak Ada Penahanan, Dipanggil Diperiksa di Polresta Serang Kota
“Dari hasil telaahan baik objek dan subjek laporan masyarakat yang diterima KPK tersebut sebelumnya belum pernah ditangani oleh penegak hukum lain,” sambungnya.
Kemudian, pihak KPK melakukan penyelidikan awal dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak. Ali menyebut pihak yang dimintai keterangan antara lain Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu dan Provinsi Kalimantan Selatan, serta Pihak Swasta yakni PT PCN.
“Sehingga kemudian KPK melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi berbagai pihak di antaranya pihak Dinas ESDM Tanah Bumbu, pihak ESDM Provinsi Kalsel, pihak PT PCN serta analisis berbagai dokumen terkait kasus dimaksud,” ujar Ali.
Adapun dalam penyelidikan itu, kata Ali, pihak KPK berhasil mengumpulkan sebanyak 129 dokumen dan keterangan 18 orang saksi yang telah dimuat dalam Berita Acara Permintaan Keterangan. Termasuk salah satunya adalah Mardani Maming.
“Di antaranya surat atau dokumen berjumlah 129 dokumen dan 18 orang yang telah memberikan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan, termasuk permintaan keterangan terhadap MM serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik,” terang Ali.
Perkara IUP itu, jelas Ali, dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan pada Juni 2022. Namun, pada saat itu KPK belum mengungkap Mardani Maming sebagai tersangka.
“Berikutnya dari bukti permulaan tersebut maka sekitar Juni 2022 KPK meningkatkan ke tahap penyidikan,” sebutnya.
Baca Juga:Perseteruan Antara Sedulur di Balik Nama Sungai CipamaliKPK Ungkap Negara Dirugikan Rp31,7 Miliar dari Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY
Berdasarkan fakta yang ditemukan KPK, Mardani Maming diduga melimpahkan IUP batu bara milik PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT BCN. Hal ini bertentangan dengan hukum lantaran saat itu Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.