PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melanjutkan praperadilan keabsahan penetapan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Agenda sidang, yakni pengajuan bukti dan ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tim biro hukum KPK membawa sekitar 100 dokumen untuk membuktikan bahwa KPK telah memiliki bukti permulaan cukup sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 Juli 2022.
KPK bakal menjelaskan penetapan pasal dalam menetapkan tersangka Mardani. Lembaga Antikorupsi sudah menyiapkan dokumen menjelaskan pasal yang digunakan bersifat konsisten.
Baca Juga:Tim Kuasa Hukum Mardani Maming Minta KPK Tunda Pemanggilan, Hormati PraperadilanBareskrim Bakal Panggil Petinggi Global Islamic Philanthropy Terkait Kasus ACT
“Termasuk KPK buktikan bahwa pasal-pasal yang disangkakan tetap konsisten pada dokumen administrasi penyidikan perkara dimaksud,” ujar Ali.
KPK juga membawa dua ahli yang dianggap bisa membeberkan tindakan kejahatan berkedok transaksi keuangan. Keterangan ahli diyakini penting karena pokok perkara kasus Mardani merupakan kejahatan dengan modus transaksi keuangan.
“KPK meyakini Hakim akan mempertimbangkan penjelasan dan keterangan yang juga telah KPK sampaikan sebagai pihak termohon, sebagai komitmen dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia melalui penegakan hukum yang adil dan sesuai prosedur,” tutur Ali. (*)