KASUS dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan pengacara keluarga Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam pelaporan itu diyakini adanya pelanggaran pidana.
“Sudah (naik penyidikan, red),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dihubungi, Jumat, 22 Juli.
Peningkatan status kasus ini ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara. Tim penyelidik menilai ada pelanggaran pidana dengan alat bukti yang cukup.
“Barusan gelar perkaranya,” kata Andi Rian.
Baca Juga:Polda Metro Periksa Roy Suryo Sebagai Tersangka Kasus Meme StupaKemkumham Ungkap Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Bank
Dalam pelaporan ini, keluarga menduga adanya unsur pembunuhan berencana di balik tewasnya Brigadir J. Namun, pihak terlapor masih dalam penyelidikan.
Pelaporan itu teregistrasi dalam nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/ BARESKRIM POLRI, tertanggal 18 Juli.
Selain itu, dalam pelaporan pasal yang digunakan antara lain Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 388 KUHP dan atau 351 KUHP. (*)