KOPTU M, suami korban penembakan, Rina Mulandari atau RW (34) di Jalan Cemara III, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah hingga kini keberadaanya tak diketahui pasca menghilang saat menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan laporan dari Komandan Batalyon Arhanud 15/DBY pada Jumat (22/7/2022), Kopda M dinyatakan Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI).
“Sesuai aturan pada masa damai maka Koptu M suami korban masuk dalam kategori pelanggaran pidana militer,” kata Kapendam IV Diponegoro, Letkol Inf Bambang Hermanto, Jumat (22/7/2022) pagi .
Baca Juga:3 Pelaku Terlibat Penembakan Istri Anggota TNI AD di Semarang Diminta Menyerahkan Diri, Polisi: Identitas Telah DiketahuiPolda Jabar Selidiki Peristiwa Meninggalnya Bocah SD Usai Diduga Dirundung dan Disuruh Setubuhi Kucing, Periksa 15 Saksi
Sehingga kasus pelanggaran Koptu M suami korban selanjutnya akan dilimpahkan kepada penyidik Polisi Militer sebagai pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
Sementara, tim gabungan Kodam IV Diponegoro dan Polda Jateng dalam kasus istri anggota TNI terus melakukan kegiatan penyelidikan.
Olah TKP lanjutan pada Kamis (21/7/2022) untuk menggali modus dan motif penembakan yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK).
Di antaranya dengan melihat lokasi-lokasi kejadian yang terekam CCTV mulai dari luar rumah termasuk dalam rumah di mana suami korban dan saksi berada.
Dari hasil reka ulang TKP atau olah TKP lanjutan yang dilaksanakan oleh tim gabungan dari Kodam IV/Diponegoro dan Polda Jateng diungkap beberapa temuan baru diantaranya sudah mengerucut kepada motif, modus dan identifikasi pelaku.
Peristiwa penembakan tersebut diduga sudah direncanakan berdasarkan temuan hasil olah TKP dan ditemukan adanya aktor intelektual. (*)