DETASEMEN Khusus ( Densus ) 88 Antiteror Polri menangkap 13 tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme di wilayah Aceh.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari ke-13 orang tersangka tersebut 11 di antaranya dari kelompok Jamaah Islamiah (JI) dan dua berasal dari Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
“Densus 88 AT Polri melakukan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana terorisme terhadap 2 kelompok terorisme, JI 11 orang dan JAD 2 orang pada tanggal 22 Juli 2022,” kata Ramadhan, Jumat (22/7/2022).
Baca Juga:Kena Wajib Lapor Status Tetap Tersangka, Ini Penjelasan Polisi Tidak Menahan Nikita MirzaniPolda Banten Putuskan Tidak Menahan Nikita Mirzani
Adapun ke-11 tersangka terorisme dari kelompok JI yakni, ES, RU, DN, JU, SY, MF, RS, FE, SU, AKJ, dan MH. Mereka semua memiliki peran yang berbeda. Sementara itu, dua tersangka JAD yang ditangkap, adalah RI, dan dan MA. (*)