Pasal tersebut juga menjelaskan bahwa mayat yang dibedah perlu diperlakukan dengan baik. Ditambah dengan pemberian label yang berisikan keterangan identitas mayat, serta diberi cap jabatan pada ibu jari kaki atau bagian lain mayat tersebut.
Sementara data dari Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan yang terbit pada 2019, menjelaskan bahwa dokter yang memiliki keahlian untuk fokus membedah mayat hanya dari bidang kedokteran forensik dan kriminalistik. Namun, secara teori semua ilmu cabang forensik digunakan sesuai perkara yang dialami.
Lalu, mereka juga dapat membedah terhadap seorang yang sudah meninggal dan bernyawa. Untuk seseorang yang bernyawa dengan tujuan melakukan tindakan medik invansif, atau memberikan pengobatan atau menyembuhkan seseorang dari sakit yang dideritanya ke dalam tubuh pasien.
Baca Juga:Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Proses Autopsi Ulang Libatkan 3 Matra TNIDraft RKUHP Bisa Diakses Publik, Klik Tautan di Laman Ini
Alhasil, keterangan dari visum et repertum untuk korban yang lalu mendapat tindakan autopsi akan membuat adanya titik terang. Baik untuk keluarga maupun titik keputusan dalam pengadilan. (*)