“Menghambat proses penyidikan gitu? Kalau ada yang mengarahkan sengaja memberikan perlindungan terhadap tersangka yang sudah kita tetapkan untuk sembunyi, mungkin yang menganjurkan atau melindungi tersangka yang sudah dipanggil secara layak tapi tidak hadir itu bisa saja menghalangi proses penyidikan,” ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (21/7).
Pihak-pihak yang mencoba menghalangi atau merintangi penyidikan bisa dijerat pidana lantaran sudah diatur di dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.” (*)