KONFLIK antara mantan karyawan PT. Sejahtera Kurir Express (SKE) Beni Suhendar Ritonga dengan PT. SKE capai pertemuan Tripartit.
Kuasa hukum Beni Reno Sukriano mengatakan, pertemuan tripartit ini pihaknya telah memberikan tuntutan kepada PT SKE.
“Yang kita tuntut adalah kompensasi termasuk ganti rugi yang ditimbulkan dari PHK yang dilakukan oleh perusahaan,” katanya, Kamis (21/7).
Baca Juga:Komnas Perempuan Minta Hentikan Spekulasi Terkait Peristiwa di Rumdin Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy SamboTNI-POLRI Jaga Istri Tentara Korban Penembakan OTK di Semarang
Dirinya melanjutkan, pada pertemuan tripartit tadi, banyak sekali ketidak sesuaian yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
“SOP dan sebagainya ternyata pihak perusahaan pun tidak punya, bahkan mengenai jam lembur mereka tidak sesuai dengan aturannya,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, kompensasi yang diberikan ketika lembur kerja sangat jauh dari aturan yang ada.
“Beni selama di PT SKE bekerja selama 12 jam, aturan yang ada adalah 8 jam kerja, nah ini jam lembur hanya di berikan 65 ribu untuk pulang pergi dari Jakarta Ke Cirebon,” tuturnya.
Pihaknya juga menuntut, kompensasi mengenai kontrak kerja pada tahun pertama. Jika memang PT SKE tidak bisa memenuhi tuntutannya, pihaknya akan melakukan langkah lanjutan.
“Kalau memang bisa memohon untuk PPIH, kalau memang bisa dilakukan ya kalau bisa PT SKE bisa di bekukan,” tutupnya
Sementara itu, Kepala Cabang PT SKE Mursid mengatakan, selama tuntutan dari Beni sesuai dengan undang-undang, pihaknya akan memenuhi.
“Sampai saat ini kita masih melalukan perhitungan,” singkatnya. (S. Wibawa)