MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan untuk melegalkan ganja medis. Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin memastikan tetap akan ada izin untuk penelitian.
“Nggak. Ganja ini di Kementerian Kesehatan mau kita gunakan untuk penelitian dulu,” kata Menkes di sela kunjungan di SMAN 1 Cibinong, Kamis (21/7/2022).
Menurut Menkes, penggunaan ganja medis harus berbasis ilmiah. Sama halnya dengan morfin yang juga termasuk golongan narkotika, saat ini bisa digunakan sebagai obat setelah memiliki bukti ilmiah yang menjadi pedoman untuk menggunakannya di bidang medis.
Baca Juga:China Kerahkan Kapal Induk Shandong Saat Kapal Perang USS Benfold Singgah di Perairan TaiwanMenyoal RUU KUHP, Selesaikan Kasus Pers Melalui Dewan Pers
“Morfin itu kan narkotika tapi sekarang dipakai, kalau misalnya ada orang sakit, orang lagi luka, ada bencana, ada perang semua orang disuntik morfin. Tapi sudah diukur morfinnya segini, diberikannya ke orang ini, nggak boleh di jual bebas,” jelas Menkes.
Hal yang sama juga akan dilakukan pada ganja medis. Menurutnya, butuh penelitian untuk mendapatkan bukti ilmiah terkait pemanfaatan ganja medis untuk pengobatan. Termasuk di dalamnya, dosis penggunaannya.
“Nah yang mau kita bikin adalah izin untuk penelitian itu, bukan izin untuk pemakaian,” tegas Menkes. (*)